REDAKSIRIAU.CO, BAGANSIAPIAPI - Kejaksaan Negri (Kejari) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) telah menerima pengembalian uang sebesar Rp 1.826.313.633 dari mantan Kepala Bappeda Rohil Wan Amir Firdaus.
Uang itu diserahkan langsung pihak keluarga Wan Amir Firdaus ada Senin 27 November 2017 kemarin di Kejari Rohil. Selanjutnya, Rabu (29/11) Kejari Rohil langsung menitipkan uang tersebut di kantor cabang Bank Rakyat Indonesia (BRI).
"Dari hasil persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendapatkan pengembalian uang dari Wan Amir Firdaus," kata Kepala Kejari Rohil Bima Suprayoga dalam konferensi pers nya, Rabu (29/11) usai menyerahkan uang itu di kantor cabang BRI Bagansiapiapi.
Pengembalian ini lanjut Bima, merupakan merupakan itikan baik Wan Amir dan keluarganya dalam upaya pengembalian kerugian negara sesuai surat yang didakwakan sebesar Rp 1.826.313.633. Dari tiga terdakwa lainnya, dalam hal ini baru Wan Amir yang mengembalikan kerugian negara.
"Ini sebagai wujud transparansi kami, makanya kami undang media sebagai wujud pertanggung jawaban kami. Dan sekarang uang ini kami titipkan kepada BRI cabang Bagansiapiapi," kata Bima.
Kajari mengapresiasi atas adanya niat baik terdakwa Wan Amir. Selanjutnya, tergantung dengan putusan hakim apakah uang tersebut masuk kedalam kas Pemkab Rohil atau di kembalikan ke negara.
"Kita akan upayakan adanya pengembalian pengembalian kerugian negara yang lain dan kita akan mengejar kerugian negara kemanapun yang duakukan oleh pelaku tindak pidana korupsi, " tandasnya.
Sumber : inforohil